You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok baju batik balkot
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dengan begitu, Pemprov DKI diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra.

Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh

Atas putusan tersebut, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama meminta Biro Hukum DKI mempelajarinya. Dirinya pun enggan membayar ganti rugi senilai Rp 391 miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata Basuki di Balaikota,  Rabu (20/8).

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepsek di DKI

Basuki mengakui, Pemprov DKI sering kali kalah dalam hal perkara sengketa lahan. Saat ini dirinya belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil pasca ditolaknya PK tersebut. "Makanya kasus kita sering kalah itu, biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Tidak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," tegas Basuki.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan 14 bidang lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektare), PT Labrata (4 hektare), PT Intercon (2 hektare), PT Copylas (2,5 hektare), Junus Djafar (2,2 hektare), dan Koperasi BRI (3,5 hektare).

Keempat belas bidang tanah itu, terdapat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN), satu kantor kelurahan, satu kantor milik Dinas Sosial DKI, satu puskesmas, lima fasos-fasum yang menjadi kewajiban pihak developer dan satu tanah kosong eks BPPT Tomang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye5429 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1769 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1126 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1006 personFakhrizal Fakhri