You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ahok baju batik balkot
ahok baju batik balkot .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Biro Hukum Pelajari Kasus Porta Nigra

Mahkamah Agung memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dengan begitu, Pemprov DKI diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 391 miliar kepada PT Porta Nigra.

Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh

Atas putusan tersebut, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama meminta Biro Hukum DKI mempelajarinya. Dirinya pun enggan membayar ganti rugi senilai Rp 391 miliar, dengan rincian ganti rugi materiil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar.

"Kalau kita tidak bayar denda ke Porta Nigra, ya dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita suruh Biro Hukum pikirin deh," kata Basuki di Balaikota,  Rabu (20/8).

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepsek di DKI

Basuki mengakui, Pemprov DKI sering kali kalah dalam hal perkara sengketa lahan. Saat ini dirinya belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil pasca ditolaknya PK tersebut. "Makanya kasus kita sering kalah itu, biar Biro Hukum yang pelajari juga. Putusan-putusan seperti ini memang harus kita teliti. Tidak cuma Biro Hukum, pengadilan kita juga lemah," tegas Basuki.

Sengketa lahan ini berawal pada sekitar tahun 1972-1973 saat PT Porta Nigra membebaskan 14 bidang lahan seluas 44 hektare di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.

Pada tahun 1977, tanah yang telah dibebaskan tersebut dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming dengan menggunakan surat-surat palsu.

Tanah itu kemudian dijual kepada Pemprov DKI (15 hektare), PT Labrata (4 hektare), PT Intercon (2 hektare), PT Copylas (2,5 hektare), Junus Djafar (2,2 hektare), dan Koperasi BRI (3,5 hektare).

Keempat belas bidang tanah itu, terdapat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN), satu kantor kelurahan, satu kantor milik Dinas Sosial DKI, satu puskesmas, lima fasos-fasum yang menjadi kewajiban pihak developer dan satu tanah kosong eks BPPT Tomang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3684 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1087 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye954 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye932 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye929 personNurito